MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Agenda pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota di hari ke dua, Sabtu (5/5) meminta keterangan kepada 8 orang saksi.
Di antaranya Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga yang kini menjadi Dinas PUPR Jaenal Abidin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyanto, Kepala Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Mike ZA, Anik, Achmat Fat dari DPUPR, Doddy F dari Bappeda, Lutfi A.N dan Johan Iskandar dari Bagian Umum.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Dari informasi yang didapat, pemeriksaan berlangsung pukul 10.00 WIB terbagi dua sesi. "Untuk Kepala Dinas Sosial Lutfi tadi izin keluar karena pemeriksaan baru dilakukan pukul 13.00 WIB," ungkap sumber Bangsaonline.com di Polresta.
Di tempat yang sama dalam menangani kasus dugaan pemberian gratifikasi izin tower BTS yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Sebelumnya tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Susantoso. (sof/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News