MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/5) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Teguh G, Ardi Kabid di BPMD, dan 10 Pengusaha (kontraktor).
Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil di antaranya Nissan Navara S 8336 V, Mitsubishi Pajero Sport S 1259 RG, dan Nissan March S 1914 WO. Ketiga kendaraan tersebut diduga kuat sebagai hasil gratifikasi dan pemberian fee proyek.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Terkait titipan barang bukti tersebut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Suhariyono membenarkan adanya titipan ketiga barang bukti dari KPK tersebut. "Ada tiga unit yakni Nissan Navara double cabin, Mitsubishi Pajero Sport dan Nissan March, cuma sampai sekarang saya belum dapat laporan siapa yang dititipi," ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan, sebanyak 14 barang bukti yang sebelumnya disita dari showroom milik Nono orang dekat Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang kini dititipkan di Polres Mojokerto rencananya akan dibawa ke Rubasan Surabaya. (sof/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News