Pelanggar Lalin Keluhkan Tak Berlakunya e-Tilang, Terpaksa Antre di Kejaksaan

Pelanggar Lalin Keluhkan Tak Berlakunya e-Tilang, Terpaksa Antre di Kejaksaan Warga pelanggar lalu lintas memenuhi loket pengambilan tilang di Kantor Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ribuan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Satlantas Polresta Sidoarjo memenuhi kantor dan halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (11/5). Warga mengantre untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan mereka yang ditilang pihak Lantas Polresta Sidoarjo.

Membludaknya antrean warga membuat para pelanggar harus rela mengantre hingga memenuhi halaman Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung 36, Kelurahan Magersari, Sidoarjo.

Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas kali ini totalnya sekitar 8.500 orang atau pelanggar yang diterimanya dari Pengadilan.

"Ada 8.500 dokumen pelanggar lalu lintas yang masuk di kami. Untuk hari ini yang bisa kami tangani sekitar 1.500 dokumen tilang saja, dengan 6 loket yang kami buka. Kebanyakan para pelanggar ini tidak punya SIM," katanya kepada jurnalis, Jumat (11/5).

Ditanya apakah ada solusi untuk mengatasi membeludaknya pelanggar tersebut, Wayan menegaskan jika sebenarya sudah ada program e-Tilang dari Korlantas Polri. Cara itu sebenarnya sangat sederhana dan mudah bagi pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya

"Lewat e-Tilang, para pelanggar bisa langsung bayar denda tilang mereka di bank, lalu mengambil STNK atau SIM di Satlantas Polresta Sidoarjo dengan membawa bukti pembayaran atau tranferan e-Tilang tersebut. Jika e-Tilang itu diterapkan dengan baik, maka pelanggar tidak perlu datang dan antre seperti ini di Kejaksaan," tegasnya.

Lebih jauh, pria asal Pulau Dewata Bali ini mengaku jika pihaknya banyak mendapat aduan dari warga (pelanggar red) yang sudah membayar di bank, tapi ternyata tidak bisa mengambil STNK atau SIM-nya di Polresta Sidoarjo. Karena pihak Polresta Sidoarjo meminta pelanggar tetap mengambil dokumen yang disita di Kejaksaan.

"Banyak pengaduan masyarakat terkait e-Tilang tersebut, ya, saya tidak punya kewenangan menjawabnya, karena itu ranah Lantas," ungkap I Wayan.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024

I Wayan menegaskan jika pihaknya mempunyai solusi untuk menekan banyak antrean warga yang membludak seperti ini, yakni dengan membuka layanan pengambilan tilang setiap hari mulai Senin hingga Jumat (hari kerja, red).

Tak hanya itu ke depan pihaknya juga akan memanfaatkan hari libur Sabtu dan Minggu untuk membuka layanan pengambilan tilang.

"Pelayanan pengambilan tilang bukan hanya hari jumat saja, tapi buka setiap hari kerja yakni senin hingga hari jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dan ke depanya kami akan membuka layanan pengambilan tilang pada hari sabtu dan minggu (atau hari libur), tapikan pelayanan hari libur tersebut memang butuh persiapan," harapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas

Sementara itu, Sukadi salah satu pelanggar asal Surabaya mengaku jika dirinya ditilang Satlantas Polresta Sidoarjo di kawasan Flayover Waru. Saat ditilang, dia sudah meminta agar memanfaatkan e-Tilang kepada Satlantas Polresta Sidoarjo tapi ditolak olah anggota Polisi tersebut.

"Saat ditilang saya sudah minta agar bisa bayar lewat e-Tilang tapi kata Polisi tidak bisa, harus bayar di Kejaksaan pada hari ini. Aneh padahal saya pernah ketilang di Surabaya, saya manfaatkan e-Tilang bisa loh, kok di Satlantas Sidoarjo malah ditolak dan tidak bisa. Akhirnya terpaksa saya harus antri panjang seperti ini di Kejaksaan Sidoarjo," sesalnya.

Hal senada juga diungkapkan Maroba, pelanggar asal Gresik yang terkena razia Lantas dikawasan Jalan Raya Trosobo.  Dia menyesalkan pihak Satlantas Polresta Sidoarjo karena saat dirinya bertanya agar bisa memanfaatkan e-Tilang tapi tidak bisa atau ditolak pihak polisi.

Baca Juga: Mayat Mr. X Tergeletak di Depan Ruko Bringinbendo

"Minta no rekeningnya e-Tilang Bank BRI, tidak dikasih sama anggota Lantas, langsung disuruh ikut sidang di Pengadilan Sidoarjo dan nanti bisa ambil dan bayar denda di Kejaksaan yang katanya petugas di depan alun alun Sidoarjo. Sampai di Kejaksaan yang antre sudah banyak kayak begini. Terpaksa saya antre bolos kerja," pungkasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO