TUBAN, BANGSAONLINE.com - Untung Sariyono (32) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus digelandang oleh petugas Satreskrim Polres setempat. Ia diringkus setelah kedapatan membawa senjata tajam di muka umum.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak itu mengeluarkan sebuah parang setelah terlibat keributan dengan sesama pengayuh becak di Jalan KH. Mustain, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Senin (14/5).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Akibat ulah yang dilakukannya, terlapor terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum.
Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edy Pranoto, kejadian tersebut bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Tuban melaksanakan giat kring serse di sekitaran alun-alun Tuban. Tiba-tiba, di lokasi kejadian terjadi keributan antara tukang becak yang mengantarkan peziarah Sunan Bonang. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati terlapor tengah membawa senjata tajam.
“Pelaku dan barang bukti sebilah parang telah diamankan dan dibawa ke Polsek kota,” beber Iptu Agus EP kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dari keterangan teman sesama tukang becak, terlapor dikenal sering membuat keributan di area becak wisata Sunan Bonang.
"Kondisi terlapor sedang mabuk dan menantang warga sekitar sambil mengayunkan sejata yang dibawanya. Sambil berteriak-teriak di sepanjang jalan, terlapor menakut-nakuti setiap pengguna jalan yang melintas. Karena dianggap meresahkan warga, sehingga kita amankan," imbuh Agus.(ahm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News