TUBAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban menangkap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial SK (51) mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka saat hendak menuju area persawahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui gembok pintu gudang telah dirusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh SRT (51), warga setempat, kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kontingen Polres Tuban Borong Medali Karate dan Judo di Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Halaman:










