Tangkapan layar CCTV saat pelaku akan membobol gudang
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban menangkap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial SK (51) mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka saat hendak menuju area persawahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui gembok pintu gudang telah dirusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh SRT (51), warga setempat, kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai IW (52) yang merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku diketahui menyasar lokasi yang relatif sepi dan minim pengawasan, seperti gudang makam maupun bangunan kosong.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sasaran, kemudian merusak kunci atau gembok menggunakan linggis dan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang bernilai ekonomis dan mudah dijual, seperti perangkat sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi tidak sesuai yang digunakan saat beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Adapun sejumlah lokasi yang diakui pelaku antara lain pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, pencurian pompa diesel air, alat las dan bor listrik, pompa air merek Shimizu, hingga lampu masjid di wilayah yang sama.
Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri perangkat ampli sound system di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (van)

























