Tangkapan layar CCTV saat pelaku akan membobol gudang
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban menangkap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial SK (51) mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka saat hendak menuju area persawahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui gembok pintu gudang telah dirusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh SRT (51), warga setempat, kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai IW (52) yang merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku diketahui menyasar lokasi yang relatif sepi dan minim pengawasan, seperti gudang makam maupun bangunan kosong.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sasaran, kemudian merusak kunci atau gembok menggunakan linggis dan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang bernilai ekonomis dan mudah dijual, seperti perangkat sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

























