Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Penipuan PT Sipoa Group

Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Penipuan PT Sipoa Group Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri) didampingi Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membantah adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group yang menyeret enam tersangka. Dua di antara enam tersangka tersebut kini ditahan petugas kepolisian, yakni Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.

Bantahan ini disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (23/5/2018).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Menyusul laporan Edi Dwi Martono selaku pengacara PT Bumi Samudera Jedine, kepada Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.

PT Bumi Samudera Jedine merupakan satu di antara sembilan pengembang dengan proyek Royal Avatar World yang berada di bawah naungan PT Sipoa Group.

“Kasus ini tidak serta merta muncul bulan Mei di tahun 2018, perjalanannya panjang. 2014 Sipoa Group dan kelompoknya ini melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali. Ada 1.104 nasabah direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas,” kata Barung.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Barung menjelaskan, pada bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group. Namun, hingga tahun 2018, perusahaan tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah.

“80 orang yang mewakili korban melakukan pertemuan dengan Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak ada yang dilakukan pembangunan. Hanya tiang pancang saja,” lanjut Barung.

Para korban, kata Barung, kemudian membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir tahun 2017 untuk meminta pertanggungjawaban PT Sipoa Group. Pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

“Tanggal 15 Januari mereka (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi, karena yang mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong. Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada kustomer yang telah melunasi, membayar atau yang mencicil,” katanya.

Merasa ditipu, nasabah secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan PT Sipoa Group sejak bulan Desember 2017 hingga Mei 2018. Ada total 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sipoa Group. Bulan April 2018, Polda Jawa Timur memutuskan menahan Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

“Sebelumnya tidak kita tahan, tapi tidak ada progress pembangunan. Hanya berupa tiang pancang saja. Ini satu proyek, belum proyek yang lain. Padahal manajemen sudah menerima dana dari nasabah,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono menambahkan, kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan PT Samudera Bumi Jedine dalam proyek Avatar World, satu di antara pengembang PT Sipoa Group, ditafsir mencapai Rp 165 miliar.

“Seperti kata Pak Kabidhumas, ada sekitar 1.104 korban, 619 sudah lunas dibayar sejak bulan Desember tahun 2013 dan dua nasabah dari 71 bulan Juni 2017 semestinya harus sudah diserahkan unitnya. Nyatanya masih berupa tiang pancang,” ungkap Ruruh.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Lanjut Ruruh, atas upaya penyelidikan yang dilakukan timnya terkait kasus ini, petugas kepolisian akhirnya kembali menetapkan empat tersangka selain dua yang lebih dulu dilakukan penahanan oleh .

“Mereka ini juga direktur di PT lain, karena jabatan direktur ini selalu bergantian. Kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.

Atas berbagai fakta yang ada, ia kembali menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group adalah murni penegakkan hukum seperti kasus-kasus lain.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Dikutip dari berbagai sumber, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya juga turut dilaporkan.

Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono, selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan Direksi PT Bumi Samudera Jedine.

Sebab, dia menduga telah terjadi dugaan praktik mafia hukum di . Dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Afatar World. (ana/ian)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO