BANYUWANG, BANGSAONLINE.com - Polsek KPPP Tanjung Wangi menggelar razia pekat ramadan di area pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan ASDP dan LCM, Sabtu (26/5) pukul 22.30 WIB. Petugas menyisir para pengedara yang membawa narkoba, miras, benur lobster dan barang-barang yang membahayakan.
Operasi yang sudah dilaksanakan sebelum puasa ini merupakan kegiatan untuk mengkondusifkan wilayah Banyuwangi dari pelaku kriminal dan ilegal.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditusuk Santri Sendiri, Tangkap Pelaku, Polisi Dalami Motif
Dalam razia tersebut, Polsek KP3 berhasil mengamankan para pengendara yang melanggar hukum dengan membawa sejumlah miras jenis arak dan berlabel jenis drum, penyelundupan lobster sampai mengamankan kendaraan dengan surat surat tidak lengkap atau surat kendaraan yang discaner (palsu).
"Para pengendara yang melanggar akan ditindak secara tegas. Kalau pengendara membawa miras jenis arak dan jenis lainnya akan dikenakan tipiring. Tetapi kalau membawa arak hitungan jerigen akan dikenakan Undang Undang (UU) pangan pasal 204 dengan hukuman 5 tahun penjara," terang Iptu Sugiarto saat memimpin operasi pekat ramadan.
"Sedangkan para pengendara yang tidak membawa surat kendaraan yang lengkap akan kami kenakan tilang. Dan untuk para pengendara yang menyelundupkan hewan dilindungi seperti jenis lobster akan kami tahan dan kami kenakan pasal 92 dan 88 UU nomer 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan sanksi pidana 8 tahun penjara," sambungnya..
Baca Juga: Ratusan Pendekar Geber-Geber Motor di Depan Mapolsek Bangorejo Banyuwangi, Ada Apa?
Operasi tim dari Polsek KPPP Tanjung Wangi ini dibantu oleh anggota dari polsek lain yang ada di area hukum Resort Banyuwangi. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News