BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus dilaporankannya Dinas Pertanian ke Polsek Kota Banyuwangi oleh MRN atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam anggaran proyek 2019, berlanjut di proses penyelidikan para saksi. Dalam hal ini, tim penyidik polsek Banyuwangi Rabu (18/3/2019) memanggil saksi dari pelapor untuk dimintai keterangan.
Seusai mendampingi pelapor dan saksi terkait pemanggilan saksi dari pihak pelapor di Polsek Banyuwangi, Nanang Slamet, S.H., sebagai kuasa hukum pelapor saat diwawancarai menjelaskan, bahwa kedatangannya di Polsek Banyuwangi ini adalah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dari saksi pelapor.
Baca Juga: Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
"Di sisi lain kami juga menanyakan perkembangan pelaporan kami yang kaitannya dengan pelaporan atas dugaan KKN yang kami laporkan, dalam hal ini terlapor adalah Dinas Pertanian. Kasus KKN ini tetap kami kawal," jelasnya.
Nanang juga mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan ini tentu pihaknya sudah mempersiapkan segala alat bukti yang menurut keyakinannya sudah mencukupi unsur-unsur pidana, Sudah mencukupi unsur KKN.
"Kami mohon maaf, tidak bisa membuka langkah-langkah petugas dalam melakukan penyelidikan. Saya pasrahkan semua kepada penegak hukum. Tugas kami adalah melengkapi alat-alat bukti yang diperlukan oleh teman-teman penyidik. Informasi yang kami dapat, pihak penyidik hari ini sudah melayangkan surat panggilan pada Dinas Pertanian sebagai terlapor," kata Nanang di hadapan awak media
Baca Juga: Berantas Hama Tikus, Anggota Polres Ngawi Bersama Dinas Pertanian Lakukan Gropyokan
Terkait permasalahan ini, pihak Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Tanaman dan Pangan, M. Khoiri belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News