BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi merilis hasil tangkapan dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Satuan Reskrim (Satreskrim) di halaman Mako Polresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019).
Dalam rilis kali ini, Satnarkoba berhasil menggelandang bandar sabu kelas teri dengan inisial FR yang beralamat di Perum Klatak Kecamatan Kalipuro. Dari sindikat sabu yang mempunyai jaringan dari Lapas Porong Sidoarjo dan lapas Madura ini, petugas menemukan BB sebesar 59 paket sabu dengan berat 53,26 gram dan 1 paket sabu berat 0,22 gram.
Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Untuk harga jual sabu per 1 gram, FR membandrol dengan harga Rp 1.300.000. Selain itu, Satnarkoba juga menangkap pengedar sabu dengan inisial EAS yang beralamat di Desa Tegalarum Kecamatan Sempu. Dari tangan EAS, petugas berhasil mengamankan 4 paket kristal cina (sabu) dengan berat 36,60 gram.
"Kedua sindikat narkoba ini dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang Undang (UU) Replublik Indonesia (RI) 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin S.H., S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta, Rabu (11/12/2019).
Arman juga mengatakan, selain psikotropika jenis sabu, juga banyak penyalahgunaan obat-obat farmasi seperti jenis trilhexypenidyl yang beredar bebas tanpa izin. Seperti kasus yang diungkap oleh Satnarkoba kali ini dengan mengamankan seorang pria dengan inisial DP berumur 27 tahun yang beralamat di Kelurahan Karangrejo dengan BB 600 butir trilhexypenidyl.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
"Pria pengedar trilhexypenidyl kami jerat dengan UU RI 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan," katanya di hadapan awak media.
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga menunjukkan hasil kinerjanya dengan memamerkan para tersangka pemain judi yang sudah digelandangnya. Sebanyak 44 tersangka pelanggar pasal 303 KUHP mulai dari pelanggaran judi bilyar, jiki, togel, togel online sampai perjudian remi seperti capsa dan sanggong.
"Semuanya menjadi penyakit masyarakat (pekat
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
), diamankan berserta barang buktinya masing-masing. Semua tersangka judi ini kami jerat dengan pasal 303," imbuhnya. (gda/dur)
(Kapolres ditemani Kasatatreskrim Banyuwangi (baju kotak kotak) saat memamerkan tersangka judi dan BB-nya).
Baca Juga: Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News