MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terkait video tawuran antar pelajar yang sempat viral di media sosial Facebook, Polres Mojokerto langsung melakukan langkah pro aktif dan hasilnya empat ABG berhasil diamankan.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan bahwa awalnya informasi tentang kejadian tersebut adalah dari grup WhatsApp. Dalam video tersebut ditampilkan kejadian pengeroyokan yang lokasinya berada di Jalan A Yani depan Stadion Gajah Mada Mojosari.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
”Kejadiannya sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam kejadian yang sempat viral di medsos tersebut terdapat dua anak yang dikeroyok oleh beberapa anak lainnya. Memang pada saat kejadian sebagian besar anggota kita berada di lokasi tempat ibadah (pam rumah ibadah) jadi kejadian tersebut belum termonitor,” terangnya.
Selanjutnya dari video tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yakni dengan cara meminta sejumlah keterangan saksi. Hasilnya kejadian yang berlangsung pada Minggu tanggal 27 Mei 2018 tersebut akhirnya dapat terungkap.
”Sebanyak empat pelaku berhasil di tangkap termasuk pelaku utama, kebetulan yang kita tangkap juga ada dua pelaku yang masih di bawah umur, mungkin kita akan pertimbangkan untuk penahanannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Mengenai kronologisnya, lanjut Kapolres, bermula ketika korban lewat di depan kelompok ini dengan membleyer-bleyer motornya. Setelah itu, korban berhenti di depan Stadio Gajah Mada. Tidak berselang lama korban kemudian didatangi oleh anggota kelompok ini dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Pelaku berinisial S inilah yang melakukan pemukulan sebanyak sepuluh kali ke kepala korban. Sedangkan pelaku lain ada yang melakukan tendangan dan ada juga yang menabrakan motor ke korban. Usai kejadian korban mengalami luka di kepala bagian belakang, tangan sebelah kiri,punggung dan di bagian tubuh lainnya.
”Ini sudah dilakukan visum, hal ini guna memperkuat alat bukti dalam persidangan nanti,” katanya.
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Terkait tindakan pelaku tersebut, petugas mengenakan pasal 170 ayat 2 (e) KUHP tentang penganiayaan untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk mengatisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali, pihaknya berjanji akan melakukan patroli secara rutin setelah waktu Subuh. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News