GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk tiga komplotan spesialis pencuri hewan ternak di wilayah hukumnya. Senin (4/6/2018), ketiga pelaku diekspos Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro di halaman Mako Polres setempat.
Pada ekspos kali ini, Kapolres juga menghadirkan para korban. Menurut Kapolres, ketiga tersangka kerap melancarkan aksinya di wilayah utara Kabupaten Gresik. Mereka selain mencuri kambing, juga mencuri sapi.
Baca Juga: Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
Ketiganya, kata Kapolres, berhasil ditangkap usai mencuri 13 ekor kambing milik warga Desa Pangkahwetan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FA (25) dan H S (25), keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, dan JI (40), warga Kedungpring, Lamongan.
"Mereka sering beroperasi di lima kecamatan yakni Ujungpangkah, Bungah, Sidayu, Dukun dan Panceng. Sebelum melancarkan aksinya, mereka menyurvei lokasi yang akan disasar," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Setelah dirasa aman, lanjut Kapolres, para tersangka beroperasi dengan membawa mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi untuk membawa hewan ternak hasil curian.
Baca Juga: Rumah Ketua Bapilu NasDem Gresik Diobok-obok Kawanan Maling
Sesampainya di lokasi, para tersangka mencekoki hewan hasil curian dengan kecap. "Modus itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian hewan tidak bersuara saat akan diangkut," terangnya.
Dia menjelaskan, komplotan pencurian hewan ternak tersebut sudah lama diincar petugas kepolisian sejak lama, karena meresahkan masyarakat.
Menurut pengakuan pelaku, komplotan tersebut sudah melakukan aksinya selama 15 kali dan berhasil mengambil lebih dari 20 ekor sapi.
Baca Juga: Curi Motor Warga Masangan, Pemuda dari Pulau Bawaan Ditangkap Polisi
Setelah berhasil membawa hewan ternak curian, komplotan pencuri langsung menjualnya di daerah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. "Sering ada laporan kehilangan hewan ternak. Mereka beroperasi di tiga kecamatan di wilayah Gresik Utara. Sudah lama diincar petugas," terangnya.
Selain ketiga pelaku yang ditangkap, polisi kini masih memburu otak pelaku pencurian. "Inisialnya O," terang mantan Kapolres Bojonegoro ini. "Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News