Jual Sabu di Kuburan, Warga Kupang Gunung Divonis 4 Tahun Penjara

Jual Sabu di Kuburan, Warga Kupang Gunung Divonis 4 Tahun Penjara Terdakwa saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tatang Soegianto (40), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, duduk sebagai terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan yang beragendakan putusan ini dipimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua majelis hakim, dan digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6).

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejati Jatim bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini jaksa menjerat terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta subsider (6) enam bulan kurungan.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama (4) empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama proses persidangan.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Perkara ini bermula ketika petugas kepolisian Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di makam Simo Kwagean Surabaya ada seorang bernama Tatang Soegiono berjualan sabu.

Selanjutnya, petugas pun melakukan penyelidikan di kawasan makam Simo Kwagean. Saat petugas melihat target dan dipastikan bahwa target membawa barang haram jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,28 gram. Saat diinterogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatkan dari Usman (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima putusan ini Pak Hakim," ucap terdakwa sambil beranjak menuju Panitera Pengganti untuk tanda tangan. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO