Terkait Dugaan Money Politics, Muslih Berencana Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP

Terkait Dugaan Money Politics, Muslih Berencana Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP Muslih HS (kiri) saat mendatangi Kantor Panwaslu Lamongan soal dugaan money politics yang diduga dilakukan salah satu paslon pilgub Jatim. foto: bangsonline.com

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com -Tim Khofifah Indar Parawansa kecewa terhadap Panwaslu Lamongan karena tidak menindaklanjuti hasil temuannya yang sudah dilaporkan. Yaitu soal dugaan money politics dan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Cagub Jatim no urut 2 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang diduga melibatkan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Lamongan.

Muslih HS, selaku pelapor, Jumat (08/06) siang, mendatangi kantor Panwaslu Lamongan untuk mempertanyakan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan.

Baca Juga: Sahabat Ning Lia Nganjuk Sokong Lia Istifhama Menuju DPD RI

Berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan, tiga terlapor yakni Hartono, selaku Kepala Dusun Nongko, Desa Candisari Kecamatan Sambeng, Adenan Kohar, Kasi Kesmas Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi dan Kholid Mawardi, Kepala Dusun Warukulon, Kecamatan Pucuk, direkomendasikan kepada kepala desa masing-masing untuk diberikan sanksi administratif.

Rekomendasi sanksi administrasi terhadap ketiga terlapor tersebut, karena ketiganya diduga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye yang dihadiri Cagub Jatim, Saifullah Yusuf di Rumah Makan Aqila, Deket, Lamongan, Jumat (01/06) lalu.

Sedangkan pada poin kedua rekomendasi nomor 004.d/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, Panwaslu Lamongan meneruskan ke Sentra Gakkumdu atas temuan dugaan pidana Pemilu adanya pembagian uang di acara pertemuan yang dihadiri Gus Ipul-PPDI Lamongan.

Baca Juga: KPU Jatim Ajukan Anggaran Pilgub Rp 1,9 Triliun, DPRD Jatim: Tak Masalah, Asal...

Namun, berdasarkan rekomendasi nomor 004.e/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018 tertanggal 08 Juni 2108, Pihak Gakkumdu memutuskan laporan dugaan tindak pidana pemilu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 187(a) ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Menyikapi hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan tersebut. Muslih HS mengaku keberatan dan kecewa dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Lamongan. Karena, Panwaslu Lamongan tidak memanggil Cagub Jatim nomor urut 2 yang justru terlapor utama.

"Logikanya loh, orang yang mendengarkan aja dinyatakan salah secara administratif, lha ini yang pidato yang kampanye kok tidak dipanggil, Ini yang kita pertanyakan," kata Muslih didampingi Khoirul Huda, Sekretaris Tim Pemenagan Khofifah-Emil Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Ini 15 Nama Cagub Potensial Jatim 2024 Hasil FGD Political Centre

Dia menganggap, dalam mengangani laporannya, Panwaslu Lamongan tidak berani dan masih ada rasa takut. "Melihat prosesnya saja sudah kecewa ditambah hasilnya juga kecewa. Keberpihakan Panwaslu Lamongan terlihat sekali dari penganganan laporan ini," terang Muslih kepada awak media.

Padahal, menurutnya, bukti-bukti yang disertakan dalam laporan ke apanwaslu Lamongan sudah cukup jelas ada bagi bagi uang di lokasi pertemuan, ada pidato kampanye Cagub Jatim Syaifullah Yusuf, yang dihadiri mayoritas perangkat desa.

"Dalam video itu, ada kampanye, ada perangkat desa dan mayoritas perangkat desa yang hadir, ada bagi-bagi uang di lokasi itu," pungkasnya

Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten

Karena kecewa dengan Panwaslu Lamongan atas laporannya, Muslih berencana akan melaporkan Panwaslu Lamongan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

"Kita akan konsultasikan lebih dahulu dengan tim. Kemungkinan juga nanti kita akan laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP," tegasnya.(tim)

Sumber: Tim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO