Oknum Wartawan Online di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Lakukan Pemerasan di Rumah Karaoke

Oknum Wartawan Online di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Lakukan Pemerasan di Rumah Karaoke

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penahanan terhadap Slamet Maulana alias Ade (33) warga Wonokromo Surabaya setelah mendapatkan pelaporan dari manajemen salah satu rumah karaoke di Sidoarjo atas tindak pemerasan.

Tersangka Ade merupakan oknum wartawan media online beritarakyat.com yang karena perilaku pribadinya telah melakukan kegiatan berupa penyebaran konten informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menjelaskan, saat ini kasus tersangka sudah sampai tahap l dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Selanjutnya pelimpahan tahap ll segera dilakukan yang kemudian akan masuk dalam proses pengadilan," jelas Himawan saat rilis di halaman Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (28/6).

Ditambahkan Himawan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka ini bukan karena profesinya sebagai wartawan, tapi lebih mengarah pada tindak perilaku pribadi tersangka yang menyebarkan konten informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur pemerasan.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

"Pemeriksaan yang dilakukan belum mengarah ke pemberitaan yang dilakukan tersangka, namun pada kasus pemerasannya. Hal ini telihat dari percakapan melalui media WA antara pihak pelapor dan tersangka yang meminta uang senilai Rp. 15 juta," jlentrehnya.

Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan tersangka terkait tindakan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Himawan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang bagus dalam demokrasi. "Memang harus dilalui, kita akan hadapi proses praperadilan di pengadilan," pungkasnya.

Sementara stas tindakan yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UURI no 19 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun atau pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan dan pasal 311 KUHP ancaman 4 tahun. (cat/rev)

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO