Baznas Kota Malang Bakal Launching IMF BM 2018, Lembaga Keuangan Bersistem Syariah Qordlul Hasan

Baznas Kota Malang Bakal Launching IMF BM 2018, Lembaga Keuangan Bersistem Syariah Qordlul Hasan Salah seorang warga menerima bantuan pinjaman modal usaha dari Baitul Mal Baznas Kota Malang. Di bulan Juli 2018, lembaga ini akan disulap jadi Islamic Micro Finance Baitul Mal (IMF - BM). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Malang bakal segera melaunching program Islamic Micro Finance (IMF) Baitul Mal (BM). Langkah ini dilakukan guna mengurangi masalah kemiskinan di Kota Malang.

Selama ini, Baznas sudah mempunyai sistem pendampingan lewat dana bantuan ZIS yang dipinjamkan kepada mustahiq bersistem syariah Qordlul Hasan. Sistem ini terbukti berhasil. Terbukti, dana hasil ZIS yang digulirkan sejak tahun 2014 kepada 4000 mustahiq yang awanya Rp 4 miliar, kini menjadi Rp 11 miliar.

Baca Juga: Baznas Jatim dan Kota Malang Berbagi Ceria Santuni 750 Anak Yatim Piatu

Hal ini disampaikan Dr. HM. Fauzan Zenrif, M.Ag, Ketua Baznas Kota Malang, Kamis (28/06). Atas perkembangan ekonomi mustahiq itulah, Baznas Kota Malang kemudian berinisiatif melaunching IMF BM guna mengembangkan dan meningkatkan lagi sistem pendampingan dan pengelolaan keuangannya agar lebih profesional.

"Lembaga keuangan IMF BM ini bersistem syariah Qordlul Hasan nantinya, dan ini pertama kalinya di Indonesia apabila nantinya mendapatkan persetujuan dari bank Indonesia (BI)," cetusnya.

"Saat ini Baznas masih berupaya audiensi dan mengonsultasikan tentang IMF BM tersebut kepada bank BI guna memastikan regulasinya seperti apa," tambahnya.

Baca Juga: Mantan Ketua Baznas Sesalkan Pembekuan Baitul Maal, Dana Infaq ASN Senilai Rp 3,5 M Jadi Tak Jelas

Jika nantinya IMF BM tidak memperoleh izin operasional dari BI, lanjut Fauzan, maka Baznas tetap melaunching produk IMF BM non bank dan non koperasi. "Tapi berupa wadah komunitas (kumpulan) yang tidak perlu membutuhan badan hukum," ucapnya.

Menurut Fauzan, sistem Qordlul Hasan beda jauh dengan sistem syariah Syirkah, Mudlarabah, dan Murabahah. Dimana, tiga sistem tersebut mayoritas masih mengharapkan bagi hasil atau mendapatkan keuntungan.

"Sistem Qordlul Hasan bersifat murni membantu meminjamkan permodalan usaha kepada mustahiq produktif tanpa pamrih apapun, Hanya mengembalikan modal utamanya saja. Dan itu sudah berjalan di masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pembekuan Baitul Maal, Wali Kota Malang akan Panggil Kepala Baznas

"Namun sayang, sistem Qorudlul Hasan masih belum dinikmati dan diketahui banyak masyarakat, khususnya warga tidak mampu," pungkasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO