Untuk Pendataan Muzakki, Wali Kota Sutiaji Minta Baznas Rangkul LAZ se-Kota Malang

Untuk Pendataan Muzakki, Wali Kota Sutiaji Minta Baznas Rangkul LAZ se-Kota Malang Sapardi, Ketua Baznas Kota Malang saat membacakan laporan kegiatan sosialisasi UU Zakat di hadapan Wali Kota Malang Sutiaji, di hotel Ijen Suites Malang, Rabu (26/12). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Potensi para muzakki (wajib zakat) di Kota Malang untuk membantu mengurangi angka kemiskinan dan jeratan bank gelap di Kota Malang melalui kemampuan infaq, shodaqoh dan zakatnya, sepertinya masih perlu digali lebih dalam lagi oleh Pemkot Malang lewat Baznas. Hal ini sesuai dengan UU Zakat nomer 23 tahun 2011 yang diturunkan pada PP nomer 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, jumlah potensi infaq, shodaqoh dan zakat di Kota Malang masih belum terhitung nilai pastinya. "Ada berapa jumlah potensinya, kami masih butuh penanganan serius dan teknis melalui Baznas, sesuai UU zakat," tutur Sutiaji.

Baca Juga: Baznas Jatim dan Kota Malang Berbagi Ceria Santuni 750 Anak Yatim Piatu

Agar potensi muzakki bisa terdata dengan baik, menurutnya para pemangku lembaga amil zakat (LAZ) di Kota Malang harus merujuk pada Baznas, selaku lembaga resmi milik pemerintah. "Dan LAZ di sini tentunya sekadar mengumpulkan, tidak berkewenangan mendistribusikan," jelasnya.

"Harapan di tahun 2019 regulasi dan penataan serta pelaksanaannya, Baznas Kota Malang bisa mengoptimalkan koordinasinya serta merangkul semua LAZ di Kota Malang lebih sinergi," tukasnya.

Sementara Sapardi, Ketua Baznas Kota Malang menjelaskan, saat ini Baznas masih mampu mengumpulkan infaq, shodaqoh, dan zakat di tahun 2018 menjelang akhir tahun sebesar Rp 3,4 miliar. "Untuk itu, kami terus menyosialisasikan UU Zakat kepada semua elemen masyarakat mulai takmir masjid, semua OPD, perbankan, universitas, sekolah dan tempat swasta lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Ketua Baznas Sesalkan Pembekuan Baitul Maal, Dana Infaq ASN Senilai Rp 3,5 M Jadi Tak Jelas

"Dan kami terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan para LAZ di Kota Malang secara duduk bersama sesuai UU Zakat. Mengingat LAZ di Kota Malan bisa dikatakan hanya cabang, bukan sebagai kantor pusatnya," pungkasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO