MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Baznas Kota Malang Dr. H. M. Fauzan Zenrif M.Ag menyesalkan pembekuan baitul maal yang dilakukan oleh Ketua Baznas Kota Malang saat ini, H. Sapardi S.Ag. Pasalnya, hal tersebut membuat guliran dana infaq dari ASN Kota Malang yang saat ini telah mencapai Rp 3,5 miliar dan digulirkan kepada masyarakat, menjadi tidak jelas manfaatnya alias muspro.
Sebelumnya, dana itu dikelola dan ditasyarufkan oleh 10 Baitul Maal di Kota Malang, di mana tiap Baitul Maal ada yang menerima puluhan hingga ratusan rupiah dari modal awal Rp 1,3 miliar.
Baca Juga: Baznas Jatim dan Kota Malang Berbagi Ceria Santuni 750 Anak Yatim Piatu
"Jika Baitul Maal sudah dibekukan dan guliran dananya dibiarkan begitu saja atau mau dijadikan bancakan ya monggo, itu sudah menjadi pilihan," tegas Fauzan saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (12/03).
Fauzan Zenrif menilai, Sapardi salah menginterpretasikan tentang Baitul Maal di dalam UU sehingga terburu-buru membekukannya. "Nama Baitul Maal jelas tidak tercantum di dalam UU maupun PP serta Peraturan Baznas. Alangkah kurang bijaknya dalam menyikapi satu permasalahan. Baitul Maal notabene sekadar nama program di bidang ekonomi, dinyatakan sebagai lembaga. Padahal Baitul Maal kepanjangan tangan dari Baznas dalam menjalankan program kerjanya," tegas Fauzan.
"Kalau menganggap tidak sejalan dengan UU sekaligus berdampak konflik, UU di pasal berapa dan berdasarkan fakta atau penelitian dari mana untuk bukti dampaknya? Sebaliknya, bukti kemanfaatan Baitul Maal silakan konfirmasi ke pengurus lama Baznas yang saat ini masih jabat," lanjut Fauzan.
Baca Juga: Soal Pembekuan Baitul Maal, Wali Kota Malang akan Panggil Kepala Baznas
Sementara H Sapardi S.Ag Ketua Baznas Kota Malang menyampaikan bahwa guliran dana yang sudah dikeluarkan Baitul Maal akan diinventarisir saja. "Biar diserahkan ke masyarakat yang berhak, dDan itu menjadi tanggungjawab pengurus Baitul Maal waktu itu untuk menyelesaikannya," ucap Sapardi.
"Kami akan fokus pada program Baznas, melanjutkan program sosial kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, serta ekonomi, dan membina umat muslim yang tidak mampu agar lebih sejahtera," tuturnya.
Terpisah, Drs Alie Mulyanto M.M, Kabag Kesejahteraan masyarakat (Kesra) Kota Malang turut angkat bicara mengenai permasalahan di Baznas Kota Malang. Pihaknya mengaku sudah memanggil 10 orang pengurus Baitul Maal jauh hari sebelum pembekuan tersebut.
Baca Juga: Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal
"Dari aspirasi yang disampaikan, bisa disimpulkan kewenangan pengaturan atau perubahan kepada Baznas Kota Malang. Entah itu bernama UPZ atau apa, yang penting ada kelanjutannya," kata mantan Camat Sukun.
Menurut Alie Mulyanto, solusi untuk masalah tersebut adalah, Baitul Maal tetap akan ada, hanya saja berganti nama. "Yang perlu dirubah tata cara manajemen dan pengelolaannya dalam mentasyarufkan infaq atau zakat plus namanya menjadi UPZ (unit pengumpul zakat)," tukasnya. (iwa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News