PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan mengumumkan pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Pamekasan pada tanggal 6 Juli 2018 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Moh Subhan saat ditemui di kantor KPU jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.
Baca Juga: Ketua P4TM Tegaskan Netral pada Pilkada Pamekasan 2024
"Proses rekapitul‎asi suara akan dilakukan dari tanggal 4 - 6 Juli mendatang. Dan tanggal 6 itulah akan ditetapkan siapa pemenang dalam Pilbup," ujar Subhan saat ditemui di kantornya, Minggu (01/07)
Menurut Subhan, saat ini proses rekapitulasi suara masih ada pada tingkat kecamatan atau pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Dalam proses rekapitulasi akan dipilah suara yang sah dan tidak sah pada PPK hasilnya akan dikirim ke kami, pada tingkat kabupaten," ujarnya.
"Nantinya selain merekapitulasi suara hasil pemilihan bupati dan wakilnya, kami juga akan merekapitulasi suara hasil pemilihan gubernur. Namun untuk pilgub, yang menetapkan pemenangnya ada pada KPU Provinsi Jatim," ungkapnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia menyatakan tidak mempersoalkan jika ada dari kedua paslon mengklaim sebagai pemenang. "Tapi yang jelas hasil pilbup yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap hanya yang dikeluarkan oleh KPU Pamekasan pada tanggal 6 Juli 2018 mendatang. Penentuan pemenang pilbup dan wakilnya nantinya akan kita umumkan setelah proses rekapitulasi selesai," pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News