LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menggelar pleno terbuka Rekapitulasi Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2018, Kamis (5/7). Pleno rekapitulasi yang digelar di halaman kantor KPU tersebut sempat diwarnai dengan aksi penolakan.
Aksi penolakan tersebut dilalukan oleh saksi paslon nomer urut dua Saifullah Yusuf-Puti Guntur. Mereka menilai ada permasalahan di TPS yang ada di Kecamatan Deket.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Kami dari paslon dua mengikuti dari awal sampai akhir rekapitulasi di tingkat kabupaten ini. Ada satu kecamatan yang kami anggap masih belum selesai, bahwa ada beberapa TPS di Desa Dlanggu 2 TPS, kemudian Lukerejo 1 TPS," kata Khoirul Huda, saksi paslon nomor dua usai pleno kepada wartawan.
Dijelaskannya, di TPS tersebut saksi paslon nomor dua tidak diberikan form C1. "Jadi kami anggap hasil rekapitulasi yang diakukan oleh KPU dari tim paslon 1 masih meragukan. Karena itu, sampai saat ini kami juga belum tanda tangan," terang Khoirul.
Khoirul Huda mengaku setalah ini akan ada upaya bersama tim pemenanganya. "Setelah ini bersama tim pemenangan, baik partai koalisi maupun stakeholder yang ada di tim, kami akan mengumpukan bukti-bukti yang kami temukan dan nantinya akan menjadi bukti pendukung, bahwa apa yang kami lakukan hari ini, yaitu menolak hasil rekapitulasi ini adalah sesuatu yang benar," tegasnya.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Sementara, Ketua KPU Imam Ghozali menegaskan bahwa hasil rekapitulasi sudah final. Hasilnya, paslon nomor 1 memperoleh 346.260 suara, sedangkan paslon nomor 2 meraih jumlah suara 281.176.
Ditambahkan Ghozali, untuk jumlah surat suara sah sebanyak 627,436 dan yang tidak sah 18.847, sehingga total seluruhnya 646.283.
Terkait adanya penolakan tanda tangan dari salah satu paslon, Ghozali memastikan sudah terselesaikan. "Sudah kita jelaskan oleh ketua PPK, intinya bahwa saksi paslon dua meminta agar saksi di tingkat kecamatan itu dihadirkan. Kemudian tadi sudah dihubungi sudah disampaikan oleh ketua PPK, yang bersangkutan pula menyampaikan bahwa intinya tidak ada persoalan, tapi tidak bisa hadir," tambahnya.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
"Intinya dalam proses rekapitulasi itu saksi itu tanda tangan maupun tidak tanda tangan itu pelaksanaan pleno tetap berjalan. Sudah tidak ada masalah, hari ini juga kita bawa ke KPU Provinsi, kemudian hari Sabtu dilakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi," pungkas Ghozali. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News