DPRD: Rusunawa di Kota Mojokerto akan Dikelola UPT

DPRD: Rusunawa di Kota Mojokerto akan Dikelola UPT Jajaran Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam giat kunjungan ke luar daerah.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah pengurukan, DPRD Kota Mojokerto mulai mempersiapkan operasional rusunawa (rumah susun sewa). Untuk soal ini, Komisi II DPRD berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi, hasil konsultasi ini Kota Mojokerto akan mendapatkan bantuan satu tower rumah susun dengan empat lantai dari pengajuan yang diajukan sebanyak dua tower. 

Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak

"Pembangunannya direncanakan selesai dalam akhir tahun 2018 ini,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, sesuai ketentuan, rusun yang telah selesai dibangun akan diserahterimakan oleh Menteri PU dan Perumahan Rakyat kepada penerima bantuan rusun.

”Persiapan serah terima dilakukan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir pekerjaan konstruksi yang dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi,” tandas Aris.

Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan

Terkait pengelolaan, Aris menjelaskan jika pengelolaannya dilakukan terhadap bangunan rusun yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah. Pengelolaan rusun merupakan rusun yang penguasaan satuan rusun dengan cara sewa.

”Pengelolaan dilakukan oleh pengelola yang dibentuk kementerian atau lembaga pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas yang menangani perumahan,” imbuh Aris.

Disinggung terkait perhitungan besaran tarif sewa satuan rusun, Aris menyebut jika besarannya tidak lebih besar sepertiga dari upah minimum provinsi. 

Baca Juga: Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB

”Dalam hal penetapan tarif tidak dapat dijangkau oleh penghuni satuan rudin, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tarif sewa satuan rusun sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO