KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Pemkot Mojokerto kepada DPRD Kota Mojokerto. Kedua draft raperda yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan disahkan melalui rapat paripurna, Rabu (1/3/2023).
Dalam penjelasannya, Sugianto, ketua tim gabungan komisi mengungkapkan dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 perda yang diusulkan eksekutif. "Tiga sudah menjadi perda. Satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur. Dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini,” jlentrehnya.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Politikus Gerindra tersebut menguraikan, pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari eksekutif dan legislatif pada 17 – 21 Desember 2021. Ia juga mengaku bersyukur karena proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” paparnya.
Tujuan digodoknya raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini, lanjutnya, adalah untuk menertibkan pembangunan gedung. Dalam hal ini targetnya adalah menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan. “Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.
Dalam Raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Diantaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus lainnya.
“Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” urainya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Sedangkan penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan (public service obligation) PSO Perumahan.
“Selain itu, tujuan Raperda ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan,” pungkasnya.
Usai memberikan penjelasan, kedua raperda yang disepakati tersebut akhirnya ditandatangani oleh para pimpinan Dewan dan wali kota. Selanjutnya kedua draft akan dikirim ke pihak Gubernur Jatim untuk fasilitasi. (yep/mar)
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News