DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda

DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda Para pimpinan dewan bersama Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat mengesahkan dua draft raperda eksekutif.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan Pemkot kepada DPRD Kota . Kedua draft raperda yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan disahkan melalui rapat paripurna, Rabu (1/3/2023).

Dalam penjelasannya, Sugianto, ketua tim gabungan komisi mengungkapkan dua Raperda ini merupakan bagian dari 6 perda yang diusulkan eksekutif. "Tiga sudah menjadi perda. Satu sudah mendapatkan fasilitas dari gubernur. Dan dua ini akan dimintakan persetujuan DPRD dalam paripurna pagi ini,” jlentrehnya.

Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit

Politikus Gerindra tersebut menguraikan, pembahasan dua raperda ini sudah dilakukan oleh tim gabungan dari eksekutif dan legislatif pada 17 – 21 Desember 2021. Ia juga mengaku bersyukur karena proses penggodokan berjalan lancar dan tanpa adanya hambatan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif khusus bagian hukum dan staf yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” paparnya.

Tujuan digodoknya raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini, lanjutnya, adalah untuk menertibkan pembangunan gedung. Dalam hal ini targetnya adalah menjamin keandalan teknis dalam segi keselamatan, kenyamanan dan kemudahan.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Selain itu, dengan adanya payung hukum ini diharapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dan selaras dengan lingkungan. “Dan juga untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung,” jelasnya.

Dalam Raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Diantaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya serta fungsi khusus lainnya.

“Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” urainya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya

Sedangkan penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan (public service obligation) PSO Perumahan.

“Selain itu, tujuan Raperda ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan,” pungkasnya.

Usai memberikan penjelasan, kedua raperda yang disepakati tersebut akhirnya ditandatangani oleh para pimpinan Dewan dan wali kota. Selanjutnya kedua draft akan dikirim ke pihak Gubernur Jatim untuk fasilitasi. (yep/mar)

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO