SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur meminta keseriusan pemprov untuk menangani persoalan limbah B3 (bahan beracun berbahaya). Pasalnya, tercatat masih banyak potensi limbah B3 di Jatim yang belum terkelola secara maksimal. Karena itu tempat pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 di Jatim sudah dalam taraf mendesak.
Anggota Komisi D DRPD Jatim Ahmad Hadinudin mengatakan, saat ini potensi limbah B3 sebanyak 32 ribu meter kubik per bulan. Data tersebut membuat Jatim menempati urutan kedua setelah Jabar sebagai penghasil limbah B3 terbesar. “Namun hingga kini pemprov belum memiliki pusat pengolahan limbah buangan. Padahal berdasarkan hitungan sangatlah menguntungkan,” ujar Hadinuddin, Rabu (11/7).
Baca Juga: Komisi D Dorong Pemprov Segera Realisasikan Pusat Pengelolaan Limbah Industri
Karena itu, lanjutnya, pihaknya merekomendasikan untuk pengadaan areal pusat limbah buangan, dan tentu memperbanyak pendirian IPAL (instalasi pengolahan air limbah).
“Kami rasa pengadaan areal limbah buangan mesti diperhitungkan dengan matang. Melalui rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) secara khusus tersendiri. Tidak dicampur pada kawasan pemukiman,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim Diah Susilowati saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim telah memproses pembangunan pengelolaan limbah B3 di Desa Dawarblandong, Mojokerto. Ditargetkan sudah dimulai pembangunannya dalam tahun ini.
Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Pelaku Pencemaran Limbah B3 di Kali Lamong Ditindak Tegas
“Sekarang masih proses izin, termasuk Amdal, desain teknis juga sedang proses, serta tapal batasnya, karena menggunakan lahan Perhutani, masih diukur. Segeralah kami usahakan untuk dibangun,” ujar Diah.
Dirinya menargetkan pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 ini nantinya selesai dalam dua tahun. Namun untuk awal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhutanan nomor 51 tahun 2016 bahwa selama perizinan belum selesai seluruhnya, maka baru diperbolehkan membangun prasarana dasar seluas 10 persen dari total luasan lahan. Yakni 5 hektar dari rencana 50 hektar.
“Pembuatan pagar dan pembersihan tanah, pemadatan tanah sama infrastruktur awal, seperti pembangunan gudang sama landfill pada tahap awal,” ungkapnya. Setelah itu, pembangunan selanjutnya diserahkan pada operator. Yakni diserahkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca Juga: 3 Pelaku Pembuangan Limbah Beracun di Dekat Rusun Romokalisari Ditangkap
Untuk membangun satu kawasan, dirancang menghabiskan Rp 350 milliar. Namun pembangunan selanjutnya bakal menunjuk BUMD yang akan membiayai, menggandeng investor pihak ketiga.
Diakuinya, selama ini potensi limbah B3 di Jatim mencapai 170 juta ton per tahun. 35 persennya belum terkelola dengan baik. Oleh karenanya membutuhkan sarana. Jika nanti yang 5 hektar itu selesai, maka diharapkan dapat menampung sekitar 150 ribu ton limbah B3 setiap tahunnya. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News