SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah mobil box yang mengangkut limbah medis dihentikan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, manifest dokumen dengan jenis kendaraan serta surat jalan, tidak sesuai.
Polisi pun menahan mobil bernopol L-9206-UA tersebut. Polisi menduga ada praktik salah kelola dalam hal pemusnahan limbah medis yang termasuk Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca Juga: Komisi D Dorong Pemprov Segera Realisasikan Pusat Pengelolaan Limbah Industri
“Kami hentikan mobil itu karena tak ada kesesuaian antara manifest dengan kondisi yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/5/2017).
Shinto mengatakan, mobil itu milik PT Sukses Selamat Barokah. Dalam izinnya, perusahaan itu merupakan perusahaan pengangkut (transporter) limbah medis. Mobil box itu baru saja mengambil sebanyak 196 kg limbah medis dari sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. Rencananya, limbah medis itu hendak dibawa ke tempat penimbunannya di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan X Surabaya.
Rupanya perusahaan itu tak hanya mengangkut saja, tetapi perusahaan itu juga mengumpulkan atau menimbun limbah tersebut di sebuah tempat terbuka di areal perusahaan. Polisi pun menemukan bahwa perusahaan itu ternyata tak mempunyai izin penimbunan limbah medis.
Baca Juga: Tempat Pengolahan Limbah B3 di Jatim Sudah Mendesak
“Tempat penimbunan itu juga mendapat komplain dari warga sekitar. Karena ditumpuk di ruang terbuka, warga takut tercemari dan terinfeksi limbah medis itu,” terang AKBP Shinto.
AKBP Shinto juga menegaskan, bahwa limbah medis seharusnya dimusnahkan. Untuk keperluan itu, pihak rumah sakit bisa memusnahkan sendiri atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya. Dan untuk keperluan itu, pihak rumah sakit seharusnya juga harus bisa mengontrol, mengevaluasi, bahkan memverifikasi perusahaan yang mengelola limbahnya.
Untuk kasus ini AKBP Shinto, menerangkan akan lebih mendalaminya. AKBP Shinto belum tahu apakah limbah medis itu dibuang begitu saja atau diserahkan ke pihak pengelola selanjutnya. Shinto juga belum tahu apakah limbah medis itu hanya didapat dari satu rumah sakit saja atau lebih dari satu rumah sakit.
Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Pelaku Pencemaran Limbah B3 di Kali Lamong Ditindak Tegas
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah pasal 102 dan atau pasal 103 UU RI 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Kami juga belum menetapkan tersangka, akan ada gelar perkara untuk itu,” tandas Shinto.
Sementara Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ainul Huri mengatakan bahwa limbah medis yang bisa berupa B3 memang harus dikelola dengan baik. Kenapa harus dikelola? Karena sifatnya yang bisa menginfeksi dan beracun.
“Perusahaan yang mengelolanya harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Ainul.
Baca Juga: 3 Pelaku Pembuangan Limbah Beracun di Dekat Rusun Romokalisari Ditangkap
Idealnya, kata Ainul, pengelolaan limbah medis bisa dilakukan dengan cara memusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius melalui incinerator.
Ainul menambahkan, untuk pengelolaan limbah medis, semuanya harus mempunyai izin dan dokumen yang sah. Perusahaan pengangkut harus mempunyai izin dari Dirjen Perhubungan. "Pengumpul limbah pun juga harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa membahayakan," ujar Ainul. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News