Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikahi Saudara dari Keluarga Kakek

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikahi Saudara dari Keluarga Kakek Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr wb. Mau tanya Pak ustadz tentang pernikahan dengan saudara. Begini ceritanya; Mbah saya seorang perempuan, keponakan laki-laki mbah saya. Mempunyai anak laki-laki dari mbah saya, yang saya sebut ayah. Pamannya mbah saya mempunyai anak perempuan dan anaknya itu laki-laki (calon saya). Hukumnya diperbolehkan tidak? (Desyana Rahmadayani, Tulang Bawang Barat, Lampung)

Jawaban:

Sekilas memahami cerita Saudari, hubungan antara Saudari dengan laki-laki itu disebut mindoan atau lebih tinggi lagi, dan bukan misanan atau keponakan. Itu kalau benar pemahaman saya atas pertanyaan ini, kalaupun toh masih salah, hubungan keluarga yang Saudari sebutkan itu sudah termasuk saudara jauh dan bukan lagi menjadi mahram yang tidak boleh untuk dinikah.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Mahram itu adalah hubungan keluarga dekat yang tidak sah saling menikah dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit. Ketentuan mahram ini sudah termaktub di dalam Alquran.

Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita :

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Hubungan keluarga di atas itulah yang disebut dengan mahram, yang tidak sah jika saling menikah di antara mereka.

Maka, berdasarkan ayat di atas juga, para ulama membagi mahram ini menjadi tiga macam; Pertama, Mahram karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita. Dan juga maksud dari kata “ibu” pada ayat di atas ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Demikian juga yang dimaksud dengan “anak” perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.

Kedua, Mahram karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak menjadi mahram selamanya, suatu saat bisa hilang kemahramannya jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Ketiga, Mahram karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi mahram sepersusuan walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan.

Dari penjelasan di atas, Saudari dengan calon laki-laki yang masih keturunan dari saudara kakek itu bukan mahram. Artinya sudah tergolong saudara jauh dalam agama, walaupun dalam adat dan budaya kita itu masih saudara keluarga dekat. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman agama dalam masalah pernikahan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO