NGAWI, BANGSAONLINE.com - Perkembangan peredaran narkoba di wilayah Ngawi ternyata sangat memprihatinkan. Hal tersebut terbukti dengan diamankannya seorang pelajar dari salah satu SLTA di Ngawi. Yang semakin membuat miris lagi ternyata FA (18), warga Desa Jagir, Kecamatan Sine telah menjadi residivis dalam kasus yang sama.
Pada Selasa (24/7) Satreskoba Polres Ngawi menggelar press release dengan telah diamankannya FA yang notabene merupakan siswa kelas 12 di sebuah sekolah negeri di Kacamatan Ngrambe. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah pasar Jagir sering dilakukan transaksi narkoba. Yang selanjutnya dari anggota Satreskoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Dan pada Senin (16/7), sekitar pukul 23.30 WIB polisi mencurigai FA yang berada di sekitar lokasi. Saat itu juga anggota Satreskoba menggeledah FA dan akhirnya ditemukan 212 pil koplo warna putih dengan logo Y. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi disimpan dalam 2 buah plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir dan 12 butir disimpan dalam bekas bungkus rokok.
"Untuk tersangka ini memang sebelumnya pernah terjerat pada kasus yang sama sebagai pengedar pil koplo," jelas Kasatnarkoba AKP Djanu Fitrianto di depan awak media. Selanjutnya tersangka yang seorang siswa ini kembali mendekam di sel Polres Ngawi. (nal/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News