Menanggapi hal ini, Agus Trianta lantas menerangkan kronologi awal kenapa sampai muncul penyebutan mantan narapidana korupsi oleh Bawaslu RI.
"Jadi begini, saya selaku ketua Bawaslu di Kabupaten Trenggalek ini juga merasa kaget dengan adanya rilis dari Bawaslu RI. Di mana dalam rilis itu disebutkan bahwa ada 4 nama Bacaleg yang disebutkan sebagai mantan narapidana korupsi. Terus terang saya tidak tahu menahu dari mana asalnya Bawaslu RI bisa menyebutkan keempat orang tersebut sebagai mantan narapidana korupsi," ungkap Agus Trianta.
Agus menyatakan bahwa saat itu Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Trenggalek hanya melaporkan ada empat Bacaleg mantan narapidana, namun bukan kasus korupsi.
"Jadi sesuai laporan dari Divisi Pengawasan kami saat itu, yang kami laporkan pada Bawaslu Provinsi maupun pusat hanyalah tertulis kalimat mantan narapidana, cuma itu saja," tandasnya.










