TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek, Joko Hadi Siswanto, angkat bicara terkait perampasan hak pilih yang terjadi di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, yang dilaporkan LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat. Ia pun meminta agar aduan yang diterima wakil rakyat berdasarkan fakta di lapangan.
"Tolong, hal ini dilakukan memang atas ketidaksesuaian proses yang ada di lapangan yang memang sekiranya itu sah secara hukum. Jangan ada unsur-unsur terselubung, hanya kepentingan-kepentingan tertentu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal
Ditegaskan pula, jika yang dibawa dalam persoalan saat ini ditumpangi oleh unsur yang terselubung dan kepentingan tertentu, tidak akan ada titik temu.
"Akan muncul lagi masalah baru dalam arti apa masalah itu muncul karena adanya ketidakpuasan, adanya ketidaksesuaian yang satu dengan yang lain. Jadi kalau di sini, kami sebagai wakil panjenengan bapak/ibu, jadi kami tidak bisa memutuskan atau memastikan kepastian hukum terkait status kasus ini," paparnya
Joko mengaku bakal mencermati apa yang telah disampaikan oleh Bakesbangpol dan KPU. Ditegaskan bahwa, kedua lembaga itu tidak memiliki wewenang menentukan sebuah keputusan dalam persoalan perampasan hak pilih.
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait
Ia kemudian mengatakan, apabila hal ini belum bisa diselesaikan dalam rapat dengar pendapat, hendaknya persoalan ini diajukan kepada lembaga yang lebih tinggi. Caleg terpilih dari Gerindra itu menuliskan kewenangan penyelesaian soal pemilu yakni berasal dari pemerintah, DKPP dan MK.
"Karena rapat dengar pendapat berapa kali pun nanti digelar di gedung DPRD itu tidak akan bisa memberikan keputusan yang memiliki kekuatan hukum untuk bisa meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan PSU, karena ranah dan wewenangnya sudah beda."
"Jangan berbicara masalah bagaimana sebagai wakil rakyat untuk melindungi hak hak warganya. Kami tetap mengapresiasi persoalan warga. Namun persoalannya ini beda dengan masalah masalah lainnya. Ini soal pemilu ada badan independen yang dibentuk untuk melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi suatu masalah dan memberikan vonis itu salah atau tidak."
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025
"Itu sudah dibentuk badan independen yang menanganinya. Kami di sini hanya bisa mendorong agar badan-badan independen tersebut bisa melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya dan netralitas tetap dijaga." (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News