Puluhan warga saat meluruk Mapolres Tuban untuk melaporkan Camat Jenu, Kades Mentoso, dan Kades Remen.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu mendatangi Polres Tuban, Senin (30/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan Camat Jenu, Moch Maftuchin Riza atas dugaan pemalsuan persetujan warga terhadap penjualan tanah untuk keperluan proyek pembangunan Kilang NGRR yang merupakan proyek join antara Pertamina dan Rosneft.
Selain Camat Jenu, warga juga melaporkan Kepala Desa (Kades) Remen, Eko Prasetyo dan Kades Mentoso, Saji. Pasalnya dalam surat pernyataan yang beredar di warga, keduanya diduga turut menandatangani surat tersebut, seolah-olah ada kesepakatan warga untuk menjual tanahnya kepada Pertamina-Rosneft.
BACA JUGA:
- Jelang Lebaran 2026, Tim Proyek EW GRR Tuban Salurkan 950 Paket Sembako untuk Warga Jenu
- Ratusan Tukang Becak Makam Sunan Bonang Demo Kantor Bupati Tuban, Protes Shuttle dan Bentor
- Mediasi Pasca Demo Insiden Kebakaran, Manajemen PT TPPI Janji Tidak Lanjuti Keluhan Warga
- Tuding Selewengkan PADes, Ratusan Warga Demo Tuntut Kades Kepohagung Mundur
Dalam surat pernyataan tersebut, juga tertuang bahwa warga memberikan hak kepada Bank BNI Cabang Tuban untuk mengelola pembayarannya.
Laporan ini diwakili oleh empat warga yang bertandatangan disertai materai 6000. Pelapor yakni tiga warga Mentoso, Suwarno, Wido, dan Harminton, serta pelapor keempat adalah warga Remen, Sutrisno.

Suwarno menjelaskan, masyarakat Desa Remen dan Mentoso tidak pernah membuat kesepakatan semacam surat tersebut. Menurutnya, masyarakat juga banyak yang menolak saat dimintai persetujuan oleh Camat Jenu maupun Kades Mentoso dan Remen dalam musyawarah.
"Sampai saat ini masyarakat masih kukuh menolak untuk menjual tanah kepada proyek Pertamina-Rosneft," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




