KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Setelah mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), pengurus DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Kediri akhirnya membuka paksa segel kantor partai pada Jumat (3/8) tepat pukul 14.00 WIB.
Pembukaan segel dilakukan dengan cara memotong kunci gembok dan rantai secara paksa. Para pengurus DPC juga menurunkan spanduk berisi tuntutan yang ditandatangani 16 PAC di pagar.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri Edi Santoso mengatakan, pembukaan segel kantor partai ini dilakukan setelah para pengurus DPC melakukan koordinasi langsung dengan DPP PDIP. Tujuannya agar tidak mengganggu kinerja partai, menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
"Sekretaris cabang PDIP Kabupaten Kediri dalam hal ini bapak Sulkani telah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan yang ditemui oleh Bapak Idham Samawi, sekaligus ketemu dengan Bapak Hasto Kristianto, selaku Sekjen PDI Perjuangan. Menginstruksikan bahwa untuk proses penyegelan ini harus segera dibuka. Karena, jangan sampai kinerja partai ini menghadapi tahapan-tahapan yang terus berjalan ini,” kata Edi Susanto di Kantor DPC PDIP Kabupaten Kediri.
Proses persiapan menghadapi pemilu, tambah Edi, berdasarkan hasil koordinasi dengan DPP PDIP tidak boleh terganggu. Artinya, kinerja partai tidak boleh terhambat. Apabila ada dinamika akan diselesaikan secara bersama-sama.
Baca Juga: Kader PDIP se-Kecamatan Mojoroto Kediri Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024
“Untuk tuntutan dari temen-temen yang kemarin mengajukan surat tuntutan, tentu saja akan ada undangan untuk mereka menyelesaikan itu secara organisatoris. Kapan waktunya, kita menunggu dalam waktu dekat 3 sampai 4 hari kedepan,” jelas Edi.
Edi menjelaskan, ihwal Peraturan Partai (PP) 25A Tahun 2018 yang dipertanyakan oleh para pengurus PAC adalah tentang mekanisme dan tata cara pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten. Mekanisme tata cara secara internal termasuk bagaimana harus ada tes-tes yang harus dilakukan seperti tes psikologi dan lain-lain.
Lalu apakah dengan penyelesaian secara pertemuan bersama dengan PAC nantinya akan mempengaruhi formasi dan nama-nama bacaleg PDI Perjuanga Kabupaten Kediri? Edi menjawab masih memungkinkan. Apalagi, dari hasil verifikasi KPU Kabupaten Kediri ada diantara bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Konsolidasi Internal Digalakkan, Murdi Optimis Paslon yang Diusung PDIP Menang
“Bagi yang TMS otomatis tidak masuk, hanya yang MS (memenuhi syarat) saja yang jadi daftar calon tetap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang mengaku dari 16 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri meluruk partai karena merasa kecewa terhadap proses dan mekanisme pencalegan. Mereka terpaksa menyegel kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri pada Kamis (2/8) kemarin dengan alasan tidak dapat bertemu secara langsung dengan Ketua DPC Sutrisno maupun Sekretaris DPC Kabupaten Kediri Sulkani. Usai menyegel kantor, massa sempat datang ke KPU setempat untuk mempertanyakan bacaleg PDIP. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News