JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dan Hp (handphone) dengan korban AS (14) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang terjadi pada Jumat (22/6) sekitar pukul 22.35 WIB, di Jalan Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung.
Dari sini, polisi menangkap Tobat Nasuha alias Udin (34) warga Jalan Wanara Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, di persembunyiannya yang ada di Dusun Kedungbader, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Minggu (5/8). Lantaran melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki kiri pria bertato tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Pelaku melawan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Saat ini kami masih memburu beberapa terduga pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi saat rilis kasus di Mapolres setempat, Senin (6/8).
Gatot menjelaskan, aksi perampasan dilakukan saat korban berpasasan dengan 5 orang, di mana satu di antaranya pelaku Udin di Jalan Desa Kedunglumpang.
Saat berpasasan, korban dihentikan oleh para pelaku yang kemudian berpura-pura bertanya lokasi hiburan kuda lumping. Hanya saja korban tidak tahu di mana lokasi kuda lumping seperti yang ditanyakan para pelaku. Sejurus kemudian, pelaku memukul serta merampas Hp milik korban.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Pelaku juga membacok punggung korban. Nah dalam kondisi tak berdaya, pelaku langsung membawa kabur Honda Supra X tahun 2003 nopol W-5471-PG yang dinaiki korban berboncengan dengan temannya," ungkap Gatot.
Dengan kondisi terluka, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Mojoagung, yang kemudian dilanjutkan ke Mapolres Jombang. Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus Udin.
Dari penangkan ini, polisi menyita sepeda motor milik korban, sepeda motor Honda Beat warna biru nopol S-6588-ZU sebagai sarana aksi serta Hp merek Epad warna hitam.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
"Pelaku tercatat sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Dia Kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Gatot. (ony/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News