KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna, Selasa (7/8).
Sebelum penetapan Persetujuan Raperda menjadi Perda ini, terlebih dulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi
Dalam sidang paripurna ini dibacakan surat masuk dari Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11894/013.4/2018 perihal hasil fasilitasi Raperda Kota Kediri tahun 2018 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11856/013.4/2018 tentang hasil evaluasi Raperda Kota Kediri. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Wali Kota Kediri yang populer dengan sapaan Mas Abu ini mengungkapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri khususnya kepada pansus atas kerja kerasnya sehingga Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda telah disetujui.
Abu menambahkan bila pasar di Kota Kediri harus diperbaiki namun harus dipetakan terlebih dahulu. Sehingga pemangku kebijakan dapat membuat kebijakan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta dapat menekan laju inflasi serendah-rendahnya.
Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu
“Seperti pesan dari Bapak Presiden Joko Widodo bahwa pertumbuhan ekonomi harus terus dipacu dan inflasi harus terus ditekan serendah-rendahnya,” imbuhnya.
Saat ditanya awak media mengenai Pasar Setono Betek, wali kota muda berusia 38 tahun ini mengungkapkan bahwa bangunan Pasar Setono Betek harus segera dimanfaatkan karena bangunan tersebut dibuat agar kegiatan berdagang di Pasar Setono Betek lebih nyaman lagi.
“Bangunan tersebut harus segera dimanfaatkan apalagi bangunan memiliki nilai penyusutan. Tinggal menunggu Perda nya saja. Lebih cepat akan lebih baik bangunan tersebut segera dimanfaatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut
Selain menyetujui Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri menjadi Perda, DPRD Kota Kediri juga menyetujui dua raperda lain menjadi Perda. Yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News