Tahan 24 Pelaku Aksi Anarkis, Polres Kediri Kota Imbau Warga Kembalikan Barang Jarahan

Tahan 24 Pelaku Aksi Anarkis, Polres Kediri Kota Imbau Warga Kembalikan Barang Jarahan Kapolres Kediri Kota saat memberi keterangan ke awak media.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pascakerusuhan yang berujung pembakaran gedung dewan dan penjarahan sejumlah barang, Polres Kediri Kota telah mengamankan 42 orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, 24 orang dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana dan kini resmi ditahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025). Ia menjelaskan, 18 orang lainnya telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena belum memenuhi unsur pidana.

“Pasal yang dipersangkakan kepada mereka adalah Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait perusakan dan penghasutan di muka umum,” ucapnya.

Para pelaku berasal dari berbagai daerah, terdiri dari 30 orang dewasa dan 12 anak-anak. Mereka berasal dari Kabupaten Kediri (20 orang), Kota Kediri (16 orang), Nganjuk (3 orang), serta masing-masing satu orang dari Surabaya, Sampang, dan Pontianak.

“Ini akan berproses terus sampai ditemukan provokatornya. Kami sudah mengantongi nama-namanya, tapi masih didalami karena ada anak di bawah umur yang terlibat. Melihat banyak anak-anak yang terlibat, maka kami menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” kata Anggi.

Terkait imbauan pengembalian barang hasil penjarahan, ia menyebut sejak Senin malam (1/9/2025) hingga subuh, sebanyak 35 anak telah datang ke Polres didampingi orang tua untuk menyerahkan barang-barang yang sebelumnya dijarah.

Barang yang dikembalikan cukup beragam, mulai dari pagar besi, sound system, router Wi-Fi, kursi, televisi, hingga rangka sepeda motor yang terbakar. Anggi menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut, namun mengapresiasi keberanian warga yang bersedia bertanggung jawab.

“Kami membuat himbauan kepada seluruh masyarakat yang memiliki barang jarahan ataupun khilaf pada saat kejadian untuk mengembalikan barang tersebut. Kita kasih batas waktu sampai besok, Rabu (3/9/2025),” ujarnya. (uji/mar)