Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Bus Ugal-ugalan

Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Bus Ugal-ugalan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan (kiri), saat meninjau lokasi kecelakaan.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya melakukan penindakan tegas terhadap bus yang ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga penahanan kendaraan untuk memberikan efek jera.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

"Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama khususnya pengguna jalan," ucapnya.

Ia menyampaikan, sanksi tilang akan diberlakukan selama dua bulan sejak penindakan dilakukan. Jika bus kembali melanggar, kendaraan akan ditahan.

"Kalau nanti bus tersebut masih tetap melanggar lagi, penindakan tilang selanjutnya kita akan tahan kendaraannya," tuturnya.

Disebutkan olehnya, penindakan akan dilakukan oleh petugas berseragam maupun berpakaian preman. Langkah ini bertujuan agar pengawasan lebih efektif dan pelanggaran dapat terdeteksi tanpa diketahui pengemudi.

"Kita nanti menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, jadi setiap perkembangan disampaikan kepada petugas dinas untuk memastikan benar-benar ada bus plat nomor sekian yang melanggar," ujarnya.

Selain penindakan, Satlantas Polres Kediri KOta juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus pelanggar lalu lintas sebagai bentuk apresiasi atas kinerja di lapangan.

"Saya minta tolong agar taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama baik pengguna bus maupun pengguna jalan lain," kata Tutud.

Sebelumnya, sebuah Bus Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek diduga menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat sore (23/1/2026). 

Alhasil, kendaraan tersebut menabrak sejumlah motor, mobil, dan rumah warga setelah sopir tidak mengurangi kecepatan meski di depannya terdapat kendaraan yang berhenti karena lampu merah. (uji/mar)