Bus Harapan Jaya Dinyatakan Layak Jalan Usai Kecelakaan di Kediri

Bus Harapan Jaya Dinyatakan Layak Jalan Usai Kecelakaan di Kediri Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri, Budi Mardi Santoso (kanan), saat memberi keterangan kepada wartawan bersama Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetiawan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri menyatakan Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan pada Jumat (23/1/2026) masih layak jalan.

Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri, Budi Mardi Santoso, menjelaskan masa berlaku uji kir bus tersebut masih aktif hingga Maret 2026 setelah diuji di Tulungagung pada September 2025.

"Pemeriksaan menyatakan bahwa sistem rem bus masih memenuhi standar dengan efektivitas sekitar 70% dari batas minimum, ban seluruhnya memiliki ketebalan di atas 1 mm, dan sistem kemudi termasuk roda kemudi, sambungan kemudi, serta pedal gas dan kopling berfungsi normal," paparnya, Selasa (27/1/2026).

Meski ditemukan sedikit keausan pada komponen kemudi akibat usia kendaraan tahun produksi 2013 dan keausan tromol, Budi menegaskan hal itu tidak mengganggu fungsi utama kendaraan.

"Kesimpulannya, dari segi organik bus sendiri tidak masalah dan masih layak jalan. Apakah supir tidak mengerem atau rem tidak berfungsi, perlu digali lebih lanjut," imbuhnya.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan Bus Harapan Jaya dengan 7 kendaraan terjadi di Kediri, menimbulkan 12 korban. Polisi menetapkan sopir bus berinisial TH (33) sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetiawan, menyebut TH dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terhadap Saudara TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun tetapi tetap berada dalam pengawasan," ucapnya.

Bus berplat nomor AG-7662UT diketahui berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun kehilangan kendali hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di lampu merah, lalu menabrak rumah warga. Kendaraan lain yang terlibat termasuk mobil Daihatsu Xenia dan lima sepeda motor.

Sebanyak 12 korban dengan inisial MA, HS, MZ, VN, NL, NA, SD, NH, KB, CA, dan SA telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sekitar Kota Kediri. (uji/mar)