Jadi Tahanan, ​Pengedar Narkoba Lakukan Ijab Kabul di Polres Jombang

Jadi Tahanan, ​Pengedar Narkoba Lakukan Ijab Kabul di Polres Jombang Saat ijab kabul di masjid Polres Jombang. Foto: RONY S/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Novianto (20), pria asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kodya Mojokerto terpaksa menjalani ijab kabul di Masjid Polres Jombang, Kamis (9/8). Pasalnya, Novianto adalah seorang tahanan Polres Jombang karena kasus narkoba. 

Sedangkan yang wanita adalah Ella Novianti (18), warga Desa Balonglombok, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Penyelundupan Cabai Rawit Berisi Sabu ke Lapas Jombang Digagalkan Petugas

Keduanya mengikat janji untuk menjadi suami istri. Usai ijab kabul dilakukan, Novianto tak bisa membendung air matanya. Dia menangis menyesali perbuatannya hingga menjadi tahanan polisi karena kasus narokaba. Akibat itu pula, warga Meri ini harus menikah di penjara.

"Saya menyesal. Karena terjerat narkoba akhirnya menjalani proses pernikahan di kantor polisi. Selama ini saya hanya ikut-ikutan," kata Novianto sembari meneteskan air mata.

Pria yang akrab disapa Nopek ini hanya berharap sang istri sabar menunggu hingga dirinya keluar dari penjara. "Saya tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi. Bergelut dengan narkoba," sambungnya.

Baca Juga: 6 Tahanan Positif Covid-19 Dirawat di Ruang Perawatan Pasien Sakit Jiwa RSUD Jombang

Sementara Ella tak banyak bicara. Sejak diarak ke masjid untuk ijab kabul, dia lebih banyak menunduk. Begitu juga usai proses pernikahan. Dia hanya sempat menunjukkan surat nikah untuk dipotret wartawan setelah ijab.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid ikut mendampaingi Nopek saat ijab kabul. Usai acara dia mengatakan, Nopek dibekuk petugas dalam kasus peredaran pil koplo jenis dobel L. Awalnya petugas menangkap seorang bandar dengan barang bukti berupa 25 ribu pil koplo.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya muncul nama Nopek. Dalam jaringan tersebut, Nopek juga ikut menjadi pengedar. "Dia menjadi kaki tangan bandar tersebut. Nopek juga kita tangkap berikut barang bukti," kata Mukid.

Baca Juga: Pengedar Sabu Meninggal di Lapas Kelas IIB Jombang

Atas perbuatannya, pria yang menjalanu ijab kabul di Polres Jombang itu dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, 15 tahun penjara.

Usai menjalani ijab-kabul, Nopek digelandang kembali ke tahanan Polres Jombang. Sejumlah kerabat serta sang istri juga ikut mengantar Nopek ke balik jeruji besi. Namun sebelum itu, layaknya pesta pernikahan, mereka menikmati kue yang dibawa dari rumah. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO