JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis.
Korban diketahui bernama Reza Ardiansyah alias Bajol (25), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia merupakan tahanan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Pria di Kota Malang Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api
Peristiwa bermula pada Jumat (12/06) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang merupakan penghuni kamar (sel) blok B7 Lapas Jombang, awalnya bermain ke kamar (sel) blok A3 dan tidur-tiduran di dalam kamar tersebut.
Sekira pukul 14:45 WIB, semua napi dan tahanan melaksanakan salat Ashar, termasuk 6 orang tahanan (saksi) yang berada di kamar (sel) blok A3. Usai salat, para saksi kembali dan melihat jendela kamar (sel) tertutup. Kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia diduga gantung diri sekira pukul 15:15 WIB.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Willono mengatakan, pihaknya segera menuju ke lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, begitu mendapat laporan atas peristiwa tersebut. Korban bunuh diri dengan menggunakan kain sarung yang diikatkan dijeruji besi jendela kamar (sel).
Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
“Dari keterangan beberapa saksi, diduga korban bunuh diri akibat depresi karena banyak utang di teman-teman sesama tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan lewat ponsel, Sabtu 13/06/20.
Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban untuk dilakukan pemeriksaan medis. Barang bukti berupa sebuah kain sarung yang digunakan gantung diri turut diamankan.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menyadari dengan ikhlas atas kematian korban dan menganggapnya sebagai musibah (takdir). Untuk itu, keluarga tak berkenan jenazah korban dilakukan autopsi. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang.
Baca Juga: Peduli, Pengusaha Surabaya Besuk Mertua dan Kakak Ipar di Lapas Jombang
Sebelumnya, korban terjerat kasus narkoba sebagai pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi pada bulan Oktober 2019 silam, dan hakim menjatuhi putusan 6 tahun kurungan penjara. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News