JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang terdakwa pengguna Narkoba berinisial NN (16) yang ditangkap polisi di Jl Teuku Umar Jombang saat hamil kini sudah melahirkan. Anak yang dikandung warga Kepatihan, Kecamatan Jombang itu lahir di RSUD Jombang, Sabtu (5/11) lalu.
NN menjalani hukuman dalam keadaan hamil di Lapas kelas IIB Jombang sejak Kamis (20/10) lalu. Tepat pada Sabtu (5/11) lalu terdakwa ini dibawa ke RSUD Jombang karena perutnya mengalami kontraksi. Saat mendapat perawatan dari tim medis di rumah sakit plat merah itu, NN melahirkan anak laki-lakinya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Proses persalinan usai, NN kemudian digelandang kembali ke ruang tahanan. Sementara sang bayi harus dirawat orang tua NN di rumah. Dengan demikian, NN terpaksa harus berpisah dengan sang bayi karena harus menjalani penahanan.
"Saya melahirkan di RSUD Jombang dengan persalinan normal. Hanya sehari menemani anak. Karena 6 November, saya masuk lagi ke tahanan. Sedangkan anak saya dirawat orang tua saya," kata NN sesaat sebelum menjalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (8/11).
Saat datang ke PN Jombang itulah NN memiliki kesempatan menggendong bayi merah yang belum diberi nama itu. Sembari menggendong buah hatinya, NN meneteskan air mata. Bayi merah itu meronta. Namun segera diam ketika sang ibu memberikan sebotol susu formula.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Di persidangan itu, NN juga bertemu dengan orang tuanya, Riono (42). Mereka duduk bersandingan sembari menunggu dimulainya sidang. Sesekali, Riono memandangi wajah cucunya. Kesedihan hadir pada sorot mata Riono.
Disinggung soal bapak dari sang bayi yang notabene cucunya itu, Riono mengatakan, NN hamil di luar nikah. Ironisnya, kekasih NN justru kabur setelah mengetahui permasalah tersebut.
"Dulu pacaran dengan warga Peterongan. Namun ketika anak saya hamil, pacarnya malah kabur dan tidak mau bertanggungjawab," ujar Riono.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Kini, tim kuasa hukum NN berusaha mengajukan penangguhan penahanan. "Ini merupakan sidang perdana, kami ikuti dulu perkembangannya. Yang jelas, kami berusaha meminta supaya ditangguhkan penahanannya," kata Lilik Yulianto, kuasa hukum NN ditemui di PN Jombang.
Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan itu karena kondisi sang bayi yang membutuhkan pengasuhan dari NN. "Bayinya masih membutuhkan ASI dari ibunya. Saya kira dengan alasan seperti ini, nanti hakim seharusnya mengabulkan permohonan kami," jelas Lilik.
Ia juga yakin, meskipun didakwa pasal 112 ayat 1 juncto 127 huruf a, kliennya akan mendapat keringanan karena masih dibawah umur. "Kalau ancamannya minimal 4 tahun penjara. Tapi ini anak-anak masih 16 tahun," tandasnya. (rom/ony/rev)
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News