JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang terkonfimasi positif Covid-19 menjalani perawatan di ruangan khusus yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran mengatakan, enam tahanan yang positif sebelumnya dirawat di ruang perawatan umum. Namun mereka akhirnya dipindahkan ke ruangan bekas pasien sakit jiwa karena menimbulkan keresahan bagi pasien lainnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
“Sebelumnya pasien ini dirawat di perawatan umum, namun dikarenakan menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi pasien lain, akhirnya kami bersama Kajari merelokasi ke ruang bekas perawatan pasien jiwa,” ucapnya, Selasa (04/08).
“Yang mana di ruangan tersebut tingkat keamanannya cukup terjamin, yakni terdapat teralis besi serta pengamanan pintunya juga bagus. Dan di ruangan tersebut juga tersedia kamar mandi,” imbuhnya.
Dijelaskan Pudji, kondisi pasien saat ini dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala sakit. Dengan kondisi seperti ini, nantinya bisa menggunakan kriteria kesembuhan dengan dua kali tes swab negatif.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
“Kondisi pasien saat ini sehat dan mudah-mudahan tidak sakit. Nanti bisa menggunakan kriteria dua kali swab dengan hasil negatif atau masa isolasi 14 hari itu bisa dikatakan kesembuhan juga,” terangnya.
Sebelumnya, diberitakan ada sebanyak tujuh tahanan Kejari Jombang yang reaktif rapid test saat akan menjalani sidang. Kemudian dilakukan tes swab pada Kamis (30/07), dan hasilnya empat di antaranya positif Covid-19.
Sementara yang tiga dilakukan tes swab lagi pada Sabtu (01/08), ternyata dua positif dan satu negatif. Jadi total saat ini yang positif Covid-19 enam orang. Namun satu tahanan masih dalam pemantauan pihak kesehatan.
Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News