SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 188, Jombang, Rabu (27/7/2022).
Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan/pengadaan sekam. Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Karobelah, Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang merupakan lokasi kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang. Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PG Djombang Baru. Atas penyerahan tersebut CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf c dan pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Dia mengatakan, Kanwil DJP Jatim II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak," kata Vita dalam keterangan tertulis kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (27/7/2022).
Untuk itu, Vita mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News