>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum ustaz, saya Ida dari Tulungagung. Nenek saya punya saudara laki-laki, namun beda ayah kalo tidak beda ibu. Saudara laki-laki nenek itu menikah di daerah A misalnya dan tinggal di sana. Tak lama ini beliau meninggal hanya istrinya, anak dan menantunya di sana.
Saya sebentar lagi ingin menikah dengan mempelai laki-laki dari daerah A tersebut yang rumahnya tetanggaan dengan rumahnya almarhum saudara laki-laki nenek tersebut. Sebenarnya saudara laki-laki nenek saya itu aslinya di rumah saya ini. Apakah saya dilarang untuk menikah dengan seorang yang saya sukai yang tinggal di daerah A tersebut?
Terimakasih, waasalamualaikum.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Jawaban:
Di dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah atas dasar daerah, negara atau bangsa. Sebab umat ini diciptakan juga untuk saling mengenal, bukan saling melarang. Ayatnya jelas:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. Al-Hujurat:13)
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Maka tidak ada dasar larangan menikah atas dasar daerah atau tempat. Untuk melihat boleh atau tidaknya orang tersebut menikah dengan kita adalah melihat Alquran Surat al-Nisa’ ayat 23. Nah, ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang dilarang untuk dinikahi.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)
Maka, dari ayat ini dapat dipahami bahwa yang diharamkan untuk kita menikah dengannya ada tiga kelompok. Pertama, dilarang karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita. Kesemuanya kita dilarang menikainya.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Kedua, dilarang karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak dilarang selamanya, suatu saat bisa menjadi boleh jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar, terkadang boleh menikahinya jika sudah tidak ada penghalang.
Ketiga, dilarang karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi larangan untuk menikah walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan.
Semoga dari sini, Saudari menjadi faham bahwa orang yang Saudari inginkan itu boleh untuk menikah dengannya, sebab tidak ada hubungan keluarga hanya berasal dari daerah tertentu saja. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News