NGAWI, BANGSAONLINE.com - SFR alias Gaphos (28) warga Dusun Bandung, Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi harus digelandang ke Mako Polres Ngawi. Ia diringkus usai pesta sabu di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi.
Peristiwa yang dialami pria yang berprofesi sebagai debt collector sebuah bank swasta di Ngawi tersebut terjadi pada Rabu (08/ 08) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Dari tangan Gaphos, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram, pipet kaca, serta satu unit handphone. Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto mengatakan, penangkapan terhadap SFR alias Gaphos setelah anggotanya melakukan upaya undercover atau penyanggongan selama beberapa hari sebelumnya.
“Gaphos berhasil kita sergap setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya. Saat terjadi aksi baru Kita lakukan penangkapan,” terang Kasatreskoba Polres AKP Djanu Fitrianto saat press release, Jum’at (10/08).
Menurut keterangan, tersangka merupakan pemain lama sebelum ditangkap polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Gaphos diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian Gaphos terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (nal/ian)
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News