MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akibat melakukan aborsi bayi hasil dari hubungan di luar nikah, dua sejoli diamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto, Selasa (14/8). Keduanya adalah Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan kekasihnya bernama Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 77a ayat 1 UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 80 ayat 3,4 UU No.35 tahun 2014 mengenai tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan acaman hukuman minimal 10 dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui menjelaskan jika peristiwa ini berawal ketika keduanya menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Dimas yang bekerja sebagai Satpam memutuskan serius dan berjanji untuk menikah dengan Cicik yang statusnya masih mahasiswa. Akibat terbuai dengan indanya asmara, keduanya pun melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 7 kali hingga Cicik hamil 8 bulan.
“Mengetahui hal tersebut keduanya merasa bingung dan memutuskan untuk menggugurkan kandungan,” jelasnya.
Setelah berusaha mencari cara mengaborsi bayi dalam kandungan, mereka pun akhirnya mendapatkan obat untuk menggugurkan kadungan merek Gastrul dari bidan di wilayah Provinsi Aceh. “Dari pengakuan tersangka, obat tersebut didapat yakni dari pengiriman via pos,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Usai mendapatkan obat tersebut, keduanya lalu merencanakan tempat aborsi dan ditentukan di villa kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Masih dari pengakuan tersangka, peristiwa tersebut dilakukan pada hari Senin pukul 10.00 WIB. Dengan tanpa bantuan bidan, tersangka perempuan melahirkan bayi berjenis laki-laki.
Dengan perasaan kalut dan takut diketahui oleh orang lain, bayi malang tersebut dalam keadaan masih hidup langsung dibungkus kain dan dimasukkan jok motor N-Max milik tersangka.
”Peristiwa tersebut terbongkar, setelah para tersangka berniat memeriksakan kondisi bayi malang tersebut ke Pukesmas Gayaman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Akibat kondisi bayi yang sangat lemah, oleh pihak pukesmas bayi tersebut langsung dirujuk ke RS Gatoel Kota Mojokerto dan dinyatakan meninggal oleh tim dokter yang melakukan penanganan. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” pungkasnya. (sof/rev)
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News