MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 566.200 batang rokok ilegal yang akan diedarkan di luar Jawa.
Ribuan rokok ilegal itu diangkut mobil box berwarna silver yang dikemudikan pria berinisial D dan dikerneti W di seputaran Jl. Raya Karanglo Singosari, Kabupaten Malang, sekitar pukul 09.00 WIB lebih pada beberapa hari lalu.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Penggagalan tersebut bisa dilakukan setelah bagian penindakan Bea Cukai menerima informasi dari bagian intelijen bersumberkan informasi masyarakat.
"Bahwa akan ada mobil box berwarna silver membawa banyak dus rokok melintas di Malang - Lawang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Atas penggagalan rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara bisa diantisipasi senilai Rp 208.874.000. Selain kedapatan dus rokok berjumlah besar, juga ada makanan snack di dalamnya.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Rokok ilegal sejumlah 566.200 batang, menurut keterangan yang dihimpun anak buahnya di lapangan, dibeli oleh sopir mobil box warna dari PW di kawasan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Rencananya, rokok-rokok itu akan diedarkan di luar Pulau Jawa.
Saat sopir tersebut digelandang ke pembeli (PW) untuk menunjukan tempat tinggalnya, ternyata kondisi rumahnya sepi dan hanya didapati putranya.
"Dan Kita lakukan penyisiran kembali kedapatan sejumlah tumpukan dus rokok ilegal di kamarnya, sehingga langsung kita amankan sekaligus kita bawa ke kantor," kata Rudi Heri K.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Rudi mengaku akan melakukan pengawasan terhadap rokok maupun cukai serta barang ilegal lainnya semaksimal mungkin. "Informasi dari masyarakat sangat diharapkan peran sertanya, untuk memeranginya," pungkas Rudi. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News