LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menerima laporan dugaan Ijazah palsu yang digunakan salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk merebut kursi di DPRD Lamongan pada Pemilu mendatang.
“Ada laporan atau masukan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan Ijazah palsu milik salah seorang bacaleg yang kini namanya masuk di DCS,” kata Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali, Senin (20/8), usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Umum Tahun 2019 di Grand Mahkota Lamongan.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Menurut Ghozali, kini KPU Lamongan akan melakukan klarifikasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan dugaan tersebut.
“Ijazah yang diduga palsu tersebut merupakan tanda lulus di sekolah setingkat SLTA di bawah naungan Kemenag, sehingga kita akan meminta klarifikasi ke pihak Kemenag,” jelasnya.
Dijelaskan Ghozali, jika Kemenag mengatakan Ijazah yang diduga palsu tersebut benar-benar palsu, maka bacaleg tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
“Kita tunggu saja hasil klarifikasi dari Kemenag dalam waktu dekat ini,” ungkap Ghozali yang enggan menyebut asal partai politik pengusung bacaleg tersebut.
Sebelumnya, KPU Lamongan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 1.049.404 pemilih dengan rincian sebanyak 518.451 pemilih lali-laki dan sebanyak 530.953 pemilih perempuan. Pemilih sebanyak 1.049.404 tersebut tersebar di seluruh 27 kecamatan dan seluruh desa di Lamongan.
Penetapan DPT Pemilu tahun 2019 disahkan dalam rapot pleno KPU Lamongan dan ditandatangani oleh seluruh Komisior KPU dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan. (qom/rev)
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News