NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Macanan, Kec Jogorogo, Ngawi, Shohibul Anam (33), diamankan anggota Satreskoba Polres Ngawi, Sabtu (25/08) sekitar pukul 07.30 WIB.
Pria berperawakan tinggi kurus tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Jumog, Desa Macanan. Dari informasi yang didapat dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi, Shohibul Anam ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
"Sebelumnya kita lakukan undercover (penyamaran) selama dua minggu untuk mengungkap kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu itu," terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto saat press release di hadapan wartawan, Senin, (27/08).
Kasatreskoba mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu berhasil ditemukan di bawah tempat tidur kamarnya. Selain sisa sabu, polisi juga mengamankan tiga korek api gas, satu bekas botol kaca komplit dengan sedotan, serta satu unit handphone.
Dari hasil penyidikan Satreskoba Polres Ngawi, bahwa Shohibul Anam telah mengonsumsi sabu-sabu sejak empat tahun lalu. Tersangka beralasan menggunakan barang haram itu guna menambah vitalitas dan tenaga.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Dari pengembangan kasus Shohibul Anam ini, polisi juga berhasil menangkap Aris Prihatmoko (31) asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Peran dari Aris adalah sebagai pemasok sabu yang dikonsumsi oleh Shohibul Anam selama ini.
Sedangkan dari penangkapan Aris, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 0,30 gram dan satu tas yang di dalamnya ada satu pipet kaca, timbangan elektrik, dan dua korek gas.
Kini, keduanya meringkuk di kantor Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan petugas, kades yang telah menjabat satu periode ini mengakui menyimpan sabu-sabu seberat 0,32 gram. (nal/rev)
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News