
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hingga kini, dr M. Nurul Dholam masih aktif menjabat Kepala Dinkes Gresik meski telah ditetapkan tersangka oleh Kejari dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 senilai 2,4 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, M. Nadlif, kepada wartawan membenarkan Bupati belum menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. Alasannya, Bupati masih menunggu surat penetapan status tersangka Dholam dari Kejari Gresik.
"Sejauh ini, belum masuk surat penetapan tersangka Dholam ke kami dari instansi berwenang. Kami baru sebatas mendengar dari media, bahwa Kadinkes Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepastian status tersangka itu belum masuk ke institusi kami," ujar Nadlif.
Nadlif mengungkapkan, pihaknya baru akan menghentikan sementara ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang sudah berstatus tersangka setelah ada pemberitahuan resmi dari Kejari.
Nantinya, tambah Nadlif, ASN atau pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, secara aturan kepegawaian tidak hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, gaji yang bersangkutan juga akan dipotong.
"Gaji yang didapatkan akan dipotong 50 persen dari total yang diterima pada setiap bulannya. Bukan hanya gaji yang dipotong, tunjangan yang selama ini melekat pada yang bersangkutan juga bakal dihentikan sementara. Ini berlangsung hingga proses hukum yang tengah menjeratnya diputus oleh keputusan pengadilan yang mengikat (inkracht)," pungkasnya. (hud/rev)