Dapat Diskresi dari Mendagri dan Dibantu Pemprov, Sutiaji Pastikan Agenda Pemerintahan Tetap Jalan

Dapat Diskresi dari Mendagri dan Dibantu Pemprov, Sutiaji Pastikan Agenda Pemerintahan Tetap Jalan Plt. Wali Kota Malang Sutiaji, saat diwawancarai awak media, Rabu (05/09). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt. Wali Kota Malang Sutiaji memastikan roda pemerintahan tetap bisa berjalan meski 41 anggota DPRD telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia menegaskan rapat paripurna membahas APBD Perubahan 2018 maupun APBD 2019 tetap bisa dilaksanakan.

"Nantinya berdasarkan adanya surat Diskresi dari Mendagri tentang quorum anggota DPRD Kota Malang yang tersisa saat ini," katanya.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

"Hanya satu saja yang belum sempat kita sampaikan ke DPRD Kota Malang, yakni perihal LKPJ 2018. Namun hal itu tidak mempengaruhi pada proses pelantikan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota terpilih pada 24 September 2018 nanti. Karena semua sistem sudah berjalan sesuai tahapan," jelas Sutiaji kepada awak media, Rabu (05/09).

Mekanismenya, dijelaskan Sutiaji, nantinya Sekretaris DPRD Kota Malang bertugas sebagai badan musyawarah (Bamus) saat sidang paripurna dengan agenda pembahasan. "Pemerintah dari pusat maupun provinsi juga turut terlibat terus menenerus dalam mengawal APBD Perubahan 2018 maupun APBD 2019," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga membeikan imbauan kepada semua OPD. "Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting. Sebaliknya, harus melakukan kegiatan senantiasa positif yang pro atau peduli kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

Sementara Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi menginformasikan bahwa surat Diskresi dari Mendagri akan tiba di Malang minggu depan. "Nanti kita lakukan pembahasan lebih lanjut. Di luar itu, insya Allah sebagaimana pada sebelumnya," tuturnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO