MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polsek Ngoro menangkapan pelaku pencurian kabel listrik di lokasi pabrik PT Murinda Ngoro Industri Park Mojokerto, Sabtu (15/9) pagi.
Pelaku diketahui bernama Marta warga Dusun Jurangsari, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan ke Mapolsek beserta barang bukti berupa satu buah gunting baja besar, dua potongan kabel tembaga diameter 3 sentimeter dengan panjang 8 meter.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Jaenal Abidin menjelaskan, tersangka diamankan dari lokasi di sekitar jalan raya kawasan Ngoro Industry Park (NIP). “Selain pelaku, saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti berupa gunting baja besar yang disembunyikan di dada dan ditutupi kain sarung,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mengenai ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kasubag. (sof/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News